KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008TENTANGHARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama
dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009;
b. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.
Kesatu : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Had Raya Idul Fitri dan Hari Raya I'dui Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kenteri Agama
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada hari - hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR : 4 TAHUN 2008NOMOR : KEP.115/MENNI/2008NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008TENTANGHARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
A. HARI LIBUR TAHUN 2009
- 1 Januari, Kamis, Tahun Baru Masehi
- 6 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2560
- 9 Maret, Senin, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 26 Maret, Kamis, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931
- 10 April, Jum'at, Wafat Yesus Kristus
- 9 Mei, Sabtu, Hari Raya Waisak Tahun 2553
- 1 Mei, Kamis Kenaikan Yesus Kristus
- 2 Juli, Senin Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan RI
- 21-22 September, Senin-Selasa, Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah
- 27 November, Jum'at, Idul Adha 1430 Hijriyah
- 18 Desember, Jum'at, Tahun Baru 1431 Hijriyah
- 25 Desember, Jum'at, Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009
2 Januari, Jum'at, Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September, Jum'at, Cuti Bersama Idul Fitri
23 September, Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember, Kamis, Cuti Bersama Natal
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
pada tanggal : 9 Juni 2008