Sedikitnya
ada lima lembaga yang berperan didalam jaminan mutu produk pangan dan
pertanian, yaitu:
1.
Kelompok Tani Produsen
Bertanggungjawab
terhadap perancangan dan penerapan system di bidang usahanya. Kelompok petani ini
dapat menggunakan konsultan atau peranan penyuluhan pertanian untuk membantu
perancangan system tersebut.
2.
Kelompok Pedagang dan Pembeli
Terakhir
Kelompok
ini memegang peranan penting didalam penciptaan kepedulian akan mutu. Konsekuensi
logis yang seharusnya menjadi tanggungjawab kelompok ini adalah pembiayaan yang
timbul dari system sertifikasi.
3.
Lembaga Inspeksi dan
Laboratorium Uji
Lembaga
ini bertanggungjawab terhadap pemeriksaan kebenaran mutu melalui mekanisme
kerja sistematis dan diakui. Lembaga ini bertanggungjawab terhadap penyediaan
fasilitas inspeksi dan uji yang cepat, tepat, akurat, jujur, dan tidak memihak.
Pengoperasian aktifitas inspeski dan uji sepenuhnya memerlukan biaya yang
memadai.
4.
Lembaga Sertifikasi Sistem
Manajemen Mutu dan Lembaga Sertifikasi HACCP
Lembaga
ini bertanggungjawab terhadap pemeriksaan jaminan mutu melalui evaluasi
aktifitas suatu organisasi. Pemeriksaan dilakukan di tiga titik, yaitu
pengadaan bahan, proses pengolahan, dan penyerhan produk jadi. Lembaga ini
memeriksa rangkaian system manajemen dan bukti uji produknya sebagai verifikasi
system.
5.
Lembaga Akriditasi
Secara
nasional telah ditetapkan melalui PP No 102-2000 hanya satu, yaitu Komite
Akriditasi Nasional (KAN-BSN). Lembaga ini bertanggungjawab atas penilaian
akreditasi yang teliti dan independen kepada lembaga sertifikasi. Lembaga ini
memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau memperpanjang sertifikasi
akreditas suatu lembaga sertifikasi.
Dimana
setiap lembaga diatas memiliki fungsi dan peranan masing-masing didalam upaya
jaminan mutu tersebut.