Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ade Fauji

Saturday 7 January 2012

LEMBAGA SISTEM JAMINAN MUTU PRODUK


Sedikitnya ada lima lembaga yang berperan didalam jaminan mutu produk pangan dan pertanian, yaitu:

1.         Kelompok Tani Produsen
Bertanggungjawab terhadap perancangan dan penerapan system di bidang usahanya. Kelompok petani ini dapat menggunakan konsultan atau peranan penyuluhan pertanian untuk membantu perancangan system tersebut.

2.         Kelompok Pedagang dan Pembeli Terakhir
Kelompok ini memegang peranan penting didalam penciptaan kepedulian akan mutu. Konsekuensi logis yang seharusnya menjadi tanggungjawab kelompok ini adalah pembiayaan yang timbul dari system sertifikasi.

3.         Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Uji
Lembaga ini bertanggungjawab terhadap pemeriksaan kebenaran mutu melalui mekanisme kerja sistematis dan diakui. Lembaga ini bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas inspeksi dan uji yang cepat, tepat, akurat, jujur, dan tidak memihak. Pengoperasian aktifitas inspeski dan uji sepenuhnya memerlukan biaya yang memadai.

4.         Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Lembaga Sertifikasi HACCP
Lembaga ini bertanggungjawab terhadap pemeriksaan jaminan mutu melalui evaluasi aktifitas suatu organisasi. Pemeriksaan dilakukan di tiga titik, yaitu pengadaan bahan, proses pengolahan, dan penyerhan produk jadi. Lembaga ini memeriksa rangkaian system manajemen dan bukti uji produknya sebagai verifikasi system.

5.         Lembaga Akriditasi
Secara nasional telah ditetapkan melalui PP No 102-2000 hanya satu, yaitu Komite Akriditasi Nasional (KAN-BSN). Lembaga ini bertanggungjawab atas penilaian akreditasi yang teliti dan independen kepada lembaga sertifikasi. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau memperpanjang sertifikasi akreditas suatu lembaga sertifikasi.

Dimana setiap lembaga diatas memiliki fungsi dan peranan masing-masing didalam upaya jaminan mutu tersebut.

No comments: